Kamis, 11 Juni 2020

Jenis-Jenis Lengkap Perusahaan / Badan Usaha

0 comments
Jenis-Jenis Lengkap Perusahaan / Badan Usaha - Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Setiap indvidu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi yang sederhana. Contohnya penjual bakso, pedagang asongan dan lain – lain.

Berikut ciri – ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
  • Relatif mudah didirikan dan juga mudah dibubarkan.
  • Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
  • Tidak ada pajak, yang ada hanyalah pungutan dan retribusi.
  • Seluruh keuntungan dapat dinikmati sendiri oleh pemilik (owner).
  • Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur oleh pemilik itu sendiri.
  • Keuntungan yang kecil terkadang mengharuskan pemilik untuk mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
  • Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
Perusahaan Kemitraan (CV atau FIRMA)
Sebelum mendirikan sebuah CV sebaiknya kita membuat akta notaris terlebih dahulu dengan persyaratan sabagai berikut :
  • Foto copy KTP pemilik Perusahaan (Owner) dan untuk Direkturnya.
  • Foto copy NPWP Pemilik (owner). Apabila owner belum mempunyai NPWP, maka owner harus mengurus NPWPnya ke Dinas Perpajakan setempat.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, datanglah ke seorang Notaris terdekat. Kalau kita berdomisili di Kabupaten, datanglah ke Notaris yang ada di lingkungan Kabupaten, begitu juga bagi anda yang berdomisili di Kotamadya, datanglah ke Notaris di Kotamadya. Selama proses akta pendirian tersebut, sebaiknya kita proaktif untuk sesekali menanyakan status pembuatannya sampai dimana, tapi dalam tempo yang wajar. Dengan melakukan komunikasi kepada contact person yang dipercaya oleh Notaris tersebut.
Sambil menunggu proses pembuatan selesai dari Notaris, datanglah ke Kelurahan untuk meminta format-format yang akan dipergunakan untuk memenuhi syarat-syarat selanjutnya. Tanyakanlah langsung kepada Kepala Kelurahan semua hal yang berkaitan dengan pembuatan pendirian sebuah perusahaan tersebut.
Perusahaan Perseroan ( PT )
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
  • Pendiri Perseroan minimal 2 (dua) orang, harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
  • Modal Perseroan
  • Komposisi Saham
  • Pengurus Perseroan
  • Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
Untuk mengentahui Secara lengkap mengenai Prosedur, Cara dan Syarat mendirikan badan Usaha, silahkan kunjungi dan berkonsultasi di bawah ini: